Selasa, 09 Juni 2009

Buruh dalam Perspektif Islam

PERBURUHAN PERSPEKTIF ISLAM
M. Ashikin (Ekonomi Syari'ah '06)

Mayday...Mayday...itulah sebutan untuk hari buruh internasional. Setiap tanggal 1 Mei kaum buruh turun ke jalan,menuntut hak dan perbaikan nasib. Sontak, hari itu dijadikan hari raya sekaligus momentum oleh kaum buruh untuk mengingatkan kita,bahwa nasib mereka tidak berubah sepanjang tahun. Kapitalisme sebagai sistem yang dominan merupakan dinding yang tebal. Ketika disatu sisi seorang pengusaha sedang lunch di restoran terkenal atau sang pemilik modal sedang melototi bursa saham di layar monitor,maka disisi yang lain sang buruh dengan keringat bercucuran berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya.Berikut ini akan dijelaskan secara kikir sekelumit sejarah masalah perburuhan

Sekelumit Sejarah Masalah Perburuhan
Berbicara masalah perburuhan maka akan terdapat hal-hal yang sangat kompleks. Domainnya tidak hanya buruh dan pengusaha saja, tetapi juga pemerintah.Peranan pemerintah (yang lebih menginginkan stabilitas negara) dalam hal pembuatan aturan main, dan tentunya lebih berpihak pada pengusaha. Peraturan yang ada juga lebih mengacu pada stabilitas, sehingga nasib buruh tetap berada pada posisi inverior. Peraturan-peraturan Menteri Tenaga Kerja yang dirasa tidak sesuai dengan Perundang-undangan Perburuhan adalah:
a.Permen (Peraturan Menteri) No. 342/1986 tentang intervensi militer sebagai
perantara dalam perselisihan perburuhan.
b.Permen No. 1108/1986 tentang keharusan kalau terjadi perselisihan perburuhan
supaya diselesaikan terlebih dulu dengan atasan langsung, sebelum lewat
perantara atau P4.
c.Permen No. 1109/1986 tentang pembentukan UK (Unit Kerja) di perusahaan harus
melibatkan pengusaha.
d.Permen No. 04/1986 tentang pemberian ijin kepada majikan untuk merumahkan buruh
sewaktu-waktu tanpa menunggu P4.

Permen-permen itulah yang memicu gejolak masyarakat yang peduli terhadap masalah-masalah perburuhan, karena dirasakan sangat merugikan dan membatasi gerak buruh. Walaupun beberapa permen tersebut dicabut tahun 1993, tetapi dampaknya masih nampak dari tindakan-tindakan pengusaha, sehingga posisi, nasib dan kesejahteraan pekerja masih sangat memperihatinkan.

Memang, upah minimum regional (UMR), yang kemudian berubah menjadi UMP (Upah Minimum Propinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten), terus mengalami kenaikan sesuai dengan perkembangan daya beli masyarakat. Namun, persentase kenaikan UMR tersebut tidak memiliki korelasi kuat dengan peningkatan kebutuhan buruh dan masyarakat. Itu berarti tingkat kesejahteraan buruh masih dibawah standar. Hal ini yang membuat eskalasi tuntutan dan demontrasi semakin meningkat khususnya yang dilancarkan oleh pekerja.

Di era reformasi, yang didahului dengan perpindahan kekuasaan dalam pemerintahan, serikat buruh tumbuh dengan subur sesuai dengan aspirasi dan tuntutan terhadap pembebasan. Hal tersebut merupakan konsekuensi diratifikasinya Konvensi ILO tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Berorganisasi. Konvensi tersebut memberi peluang yang seluas-luasnya untuk membentuk serikatburuh baru, sesuai dengan kehendak para pekerja/buruh dan dilarang adanya campur tangan dari pihak manapun.

Berkaitan dengan ratifikasi itu, pada 18 Juni 1998, ILO mendeklarasikan prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar di tempat kerja. Deklarasi ini merupakan tonggak sejarah baru bagi ILO untuk mengubah persepsi yang berkembang, seolah-olah ILO hanya mendukung kepentingan negara maju, sekaligus merupakan jawaban terhadap tantangan globalisasi pasar kerja dan perdagangan yang telah menjadi fokus perdebatan internasional. Deklarasi ILO tersebut bertujuan merekonsiliasi keinginan semua pihak dalam hubungan industrial, menggairahkan usaha-usaha nasional seiring dengan kemajuan sosial-ekonomi, mengakomodir perbedaan kondisi lokal masing-masing negara, dan untuk menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM).

Namun di pihak perusahaan, para pengusaha tidak dapat segera memenuhi standart perburuhan yang baru, disamping karena pertumbuhan ekonomi yang rendah, juga karena mereka menghadapi sejumlah pilihan sulit, terutama berkaitan dengan pengeluaran sejumlah biaya 'siluman', yang tidak berhubungan dengan proses produksi. Selain itu persediaan tenaga kerja yang berlimpah juga menjadi salah satu pertimbangan pengusaha untuk tidak segera merespon tuntutan pekerja yang ada. 

Untuk keluar dari situasi ini, banyak negara, termasuk Indonesia, kemudian mengadopsi konsep Negara sejahtera (welfare state), yang sesungguhnya lahir sebagai respon atas depresi ekonomi 1935 dan Perang Dunia II. Landasan filosofisnya berbeda dengan Darwinisme Sosial tentang kapitalisme laissez-faire. Negara sejahtera berkeyakinan bahwa kesejahteraan individu merupakan sesuatu yang sangat penting dan tidak mungkin hanya tergantung dengan operasi pasar. Paradigma Filsosofis ini mengindikasikan pengakuan formal terhadap ekonomi mainstream yang menyatakan bahwa kemiskinan dan ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhannya bukanlah dalil atas kegagalannya. Para pekerja yang terpaksa melakoni pekerjaan dengan gaji dibawah Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah minimum Kabupaten (UMK), para pengangguran dan mereka yang jatuh miskin tidak semata-mata disebabkan oleh kesalahannya sendiri. Oleh karena itu, perlu dicarikan cara agar mereka mendapatkan pelayanan umum seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, perumahan, dan lain-lain, disamping juga melindunginya dari resiko sosial, ekses industrialisasi, ketidakmampuan dan pengangguran.

Negara Sejahtera tidak perlu mengajukan perubahan fundamental untuk merealisasikan tujuannya. Peran Negara yang lebih besar sudah dianggap cukup untuk menjalankan fungsi pasar secara sempurna dan memperbaiki ketidakadilan yang diciptakan kapitalisme laissez-fire.

Secara teori, target ini bisa dilaksanakan melalui enam langkah: regulasi, nasionalisasi, gerakan buruh, kebijakan fiskal, pertumbuhan yang tinggi, dan full employment. Enam langkah tersebut di atas pada dasarnya mengakui adanya full employment, distribusi kekeyaan dan pendapatan secara adil sebagai bagian dari tujuan pokok kebijakan negara. Filosofi ini menuntut peranan negara dalam bidang ekonomi menjadi lebih aktif dibanding dengan paham kapitalisme laissez-fire, atau bahkan teori Keynes.

Dalam kondisi ini, negara diibaratkan sebagai wasit dalam permainan sepak bola. Ia tidak punya hak menendang atau memegang bola. Yang perlu dilakukan adalah agar permainan dalam sepak bola tersebut berjalan lancar dan tidak ada kecurangan.

Karena ketidakseimbangan supplay dan demand itulah, maka harga (upah) tenaga kerja di Indonesia sangat murah. Upah buruh ditetapkan dengan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hanya untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Minimal (KHM), bukan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL), sehingga seluruh potensinya habis untuk Opportunity cost, tanpa pernah bisa menikmati economic rent. Kenyataan ini menunjukkan bahwa di Indonesia faktor yang paling mempengaruhi pasar tenaga kerja masih upah, belum bergeser ke faktor selera, nilai pengalaman, atau faktor non materiil lainnya

Oleh karena itu sangat dimengerti jika buruh selalu menuntut perbaikan nasib. Tahun 2004 ada 103 kasus pemogokan yang melibatkan 44.280 tenaga kerja, sehingga menyebabkan hilangnya jam kerja sebanyak 462.624 jam

Data diatas merupakan fakta tak terbantahkan bahwa posisi buruh memang sangat sulit. Kaum buruh terus hidup dengan kesadaran tradisional, sementara mereka di hadapkan secara langsung dengan praktek-praktek diskursif dan hegemonisasi modal. Kapitalisme telah menjadi ideologi dominan. Ia membentuk, memproduksi dan melakukan kontrol kesadaran. Dominasi kapitalisme ini telah sampai pada praktek kekerasan, penindasan dan penghisapan terhadap kaum pekerja (buruh, tani, dan kaum miskin kota). Ironisnya, karena fenomena ini menjadi tontonan keseharian, maka tidak lagi dilihat sebagi kejahatan, tetapi telah diterima sebagai kewajaran.

Masalah Perburuhan (perspektif islam)
Melihat paradigma perburuhan di Indonesia yang lebih menguntungkan modal dan menempatkan buruh pada posisi lemah, tidak salah jika Islam datang menawarkan sistem lain yang diharapkan menjadi alternatif. Ada beberapa alasan mengapa Islam harus mengampil peran. Antara lain, Islam sebagai agama komprehensif dipandang mempunyai konsep dasar tentang sistem ekonomi yang bisa menjadi alternatif terhadap dua ideologi besar yang sama-sama ekstrim, kapitalisme dan sosialisme. Hukum Islam sebagai konsep normatif yang bersifat operasional dalam Islam diharapkan mampu mengaktualisasikan dirinya untuk menjawab realitas perburuhan kontemporer di bawah sistem kapitalisme.

Alasan lain adalah untuk melakukan pressure terhadap negara dengan landasasan teologis, agar penanganan masalah buruh tetap mengacu kepada fitrah kemanusiaan yang menjadi misi setiap agama. Oleh karenanya, Hukum Islam di abad modern ini diharapkan mampu berbicara banyak mengenai konsep perburuhan melalui penelusuran norma-norma Islam, dalam bentuk prinsip dasar maupun operasional, baik yang terdapat dalam teks-teks nash mapun pengalaman historis masyarakat Islam.

Untuk meneropong isu hubungan industrial dengan kompleksitas persoalannya, mau tidak mau kita mesti melangkah ke persoalan yang lebih mendasar, yaitu paradigma perekonomian dalam Islam.Basis paradigmatik ekonomi Islam adalah keterkecukupan makhluk akan kebutuhannya

Data menunjukkan bahwa kekayaan alam yang disediakan Tuhan di bumi ini sebenarnya sangat mencukupi untuk sekedar memenuhi kebutuhan (bedakan dengan: keinginan) makhluk hidup yang melata di atasnya, tidak terkecuali umat manusia. Lebih-lebih dengan senjata ilmu dan teknologinya, umat manusia kini mampu mengeksplorasi kekayaan alam yang tersimpan di perut bumi yang paling dalam sekalipun. Oleh sebab itu, apabila dalam kenyataannya, banyak orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dlarûri-nya, apalagi yang takmîli atau tahsîni, itulah bukan karena persoalan supply yang terbatas melainkan lebih karena distribusi yang terampas. Berdasar cara pandang ini, Ilmu Ekonomi Islam didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari tata kehidupan kemasyarakatan dalam memenuhi kebutuhannya untuk mencapai ridla Allah. Ta'rif ini setidaknya telah mengakomodir tiga domein utama; [1] domein tata kehidupan [2] domein pemenuhan kebutuhan, dan [3] domein ridla Allah. Definisi ini juga sekaligus melengkapi pemikiran Monzer Kahf, Choudhuri, Mannan dan Marshall.

Konsisten dengan tiga domein ini, maka pola hubungan industrial belum sepenuhnya sejalan dengan idealisme Islam yang menghendaki adanya keadilan yang merata. Sebab, dalam fungsinya yang sebatas regulator, pemerintah sulit menjamin kesejahteraan warganya karena ia tidak mempunyai keberpihakan yang jelas terhadap kaum miskin, atau secara umum terhadap pemerataan keuntungan. Pemerintah memang telah berusaha mengatur upah minimum bagi buruh. Tapi sama sekali tidak menyentuh ‘upah maksimum’ yang dihasilkan oleh modal pengusaha. Sebagai misal, dari modal 1.000.000,- seorang pengusaha mendapatkan laba 1.500.000,. Berapa persenkah ia berhak mengambil keuntungan dari saham modalnya? Kalau buruh hanya diberi UMR, itu artinya selebihnya milik pengusaha, berapapun jumlahnya. Buruh hanya mendapatkan taraf kehidupan minimal, sementara pengusaha mendapatkan keuntungan maksimal. Dalam kondisi ini, maka penumpukan modal tidak akan terhindari.
Hal ini, disadari atau tidak, pada gilirannya dianggap turut bertanggung jawab atas kesenjangan pembagian kekayaan dan pendapatan secara mencolok, karena dalam perkembangannya, ia meningkatkan kekuasaan perusahaan, memonopoli harga, sistem produksi, kebebasan pasar, dan pengejaran keuntungan. Konsep ini, disadari atau tidak, telah membuat si kaya menjadi lebih kaya dan si miskin menjadi lebih miskin.
Islam juga tidak sepakat dengan tawaran kepemilikan kolektif dari kaum sosialis, sebagai cara untuk meratakan kemakmuran warganya. Sebab hal itu akan berakibat pada dihapuskannya milik pribadi. Sekalipun skenario totaliter yang dituntun oleh konsep hak kolektif ini dapat membantu mengurangi pengangguran, distribusi yang tidak adil, dan banyak kekurangan‑kekurangan kapitalis lainnya, namun tidak berarti bebas dari keterbatasan‑keterbatasan, terutama soal insentif dan kebebasan pribadi. Di bawah komunisme, manusia sesungguhnya diasumsikan sebagai mesin yang tidak berperasaan.
Islam berposisi diantara kapitalis-sosialis yang hanya melihat manusia secara parsial. Islam tidak hanya mengakui hak milik pribadi, tetapi dengan menjamin pembagian kekayaan yang seluas‑luasnya dan bermanfaat melalui lembaga‑lembaga yang didirikan dengan bimbingan moral universal.
Islam berkeyakinan bahwa kesejahteraan sosial merupakan sesuatu yang sangat penting. Kemiskinan dan ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhannya, bukanlah dalil atas kegagalannya. Para pekerja yang terpaksa melakoni pekerjaan dengan gaji dibawah Upah Minimum Propinsi (UMP), para pengangguran dan mereka yang jatuh miskin, tidak semata-mata disebabkan oleh kesalahannya sendiri.
Oleh karena itu, perlu dicarikan formula agar mereka mendapatkan pelayanan umum; seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, perumahan, dan lain-lain, disamping juga melindunginya dari ekses industrialisasi seperti pencemaran lingkungan, terganggunya sistem sosial, pengangguran, dan sebagainya. Semua itu tidak mungkin terjadi jika pemerintah hanya berperan sebagai regulator.
Secara umum, prinsip hubungan industrial dalam Islam harus mengakomodir kepentingan buruh yang meliputi:
1.Hak mendapatkan pendidikan dan keterampilan sesuai dengan kompetensinya.
2.Hak Mendapatkan pekerjaan dan penghasilan sesuai dengan pilihannya.
3.Hak Mendapatkan keselamatan, Kesehatan dan perlindungan kerja, terutama bagi
pekerja yang cacat, anak dan perempuan.
4.Hak melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya dengan tetap mendapatkan
upah.
5.Hak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
6.Hak mendirikan dan menjadi anggota serikat buruh.
7.Hak melakukan mogok kerja.

Ada banyak teori yang menjelaskan besaran dan jenis upah yang mesti diterima buruh. Antara lain adalah; 1] Teori Subsistensi 2] Teori Dana Upah. 3] Teori Marginal Productivity 4]. Teori Bargaining 5] Teori Daya Beli 6] Teori upah hukum alam

Konsepsi Islam tentang upah sesungguhnya hampir sama dengan Teori Marginal Productivity dan Teori Bargaining. Sebagaimana penjelasan di atas, teori marginal productivity menyatakan bahwa upah tenaga kerja didasarkan pada permintaan dan penawaran tenaga kerja. Pengusaha akan menambah upah pekerja sampai batas pertambahan produktivitas marjinal minimal sama dengan upah yang diberikan pada mereka. Dengan cara ini, maka upah dapat ditentukan secara transparan, seksama, adil, dan tidak menindas pihak manapun. Setiap pihak mendapat bagian yang sah dari hasil usahanya, tanpa menzalimi pihak yang lain.

Setelah besaran upah berdasarkan produktivitas marjinal ketemu angkanya, kedua belah pihak kemudian melakukan bargaining berdasarkan perubahan umum tingkat harga barang dan biaya kebutuhan hidup, sehingga upah riil merupakan hasil persetujuan kedua belah pihak. Islam selalu memotivasi untuk memberikan penjelasan (dan persetujuan) besaran upah dari kedua belah pihak.

Masuknya kompenen biaya hidup dalam upah, tidak semata-mata pertimbangan produktivitas kerja, memang masalah tersendiri jika majikan memetaforakan tenaga kerja sebagai mesin. Akan tetapi, dengan pertimbangan surplus value dan kemanusiaan, hal tersebut bisa diterima. Dalam konteks inilah Islam bisa menerima kehadiran Upah Minimum

Dengan demikian, dalam Islam, upah yang layak bukanlah semata-mata konsesi buruh-majikan, tetapi merupakan hak asasi yang dapat dipaksakan oleh kekuasaan negara. Majikan harus memberikan upah minimum yang bisa menutupi keperluan dasar hidup yang meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar